1. Pengertian
sumber dana bank
adalah usaha bank dalam menghimpun dana dari masyarakat perolehan
ini tergantung pada bank itu sendiri, apakah dari simpanan masyarakat atau dari
lembaga lainnya. Pemilihan sumber dana akan menentukan besar kecilnya biaya
yang ditanggung.oleh karena itu pemiliha sumber dana harus dilakukan secara
tepat.
Secara garis besar sumber dana bank dapat di peroleh dari:
a) Dari bank itu sendiri
b) Dari masyarakat luas
c) Dan dari lembaga lainnya
b) Dari masyarakat luas
c) Dan dari lembaga lainnya
Jenis-Jenis Sumber Dana Bank
Dalam usaha menghimpun dana tersebut, sudah tentu bank harus
mengenal sumber-sumber dana yang terdapat di dalam berbagai lapisan masyarakat
dengan bentuk yang berbeda-beda. Secara garis besarnya sumber dana bagi sebuah
bank ada 3 yaitu :
Dana dari modal sendiri (Dana Pihak ke 1)
a. Modal yang disetor
Yaitu jumlah uang yang disetor secara efektif oleh para pemegang
saham pada saat bank berdiri. Umumnya modal setoran pertama dari para pemilik
bank ini sebagian dipergunakan bank untuk sarana perkantoran, peralatan kantor
dan promosi untuk menarik minat masyarakat. Selanjutnya modal ini dapat
diperbesar lagi dengan cara penambahan modal oleh pemilik bank.
b. Cadangan-cadangan
Yaitu sebagian dari laba bank yang disisihkan dalam bentuk
cadangan modal dan cadangan lainnya yang digunakan untuk menutup timbulnya
risiko di kemudian hari. Cadangan ini dapat diperbesar apabila bagian untuk
cadangan tersebut ditingkatkan atau bank mampu meningkatkan labanya.
c. Laba yang ditahan
Merupakan laba yang memang belum dibagikan pada tahun yang
bersangkutan sehingga dapat dimanfaatkan sebagai modal untuk sementara waktu.
Biasanya laba yang ditahan dipergunakan untuk memperkuat posisi cadangan
likuiditas (cash reserve) atau penambahan dana yang dapat dipinjamkan (lonable
funds).
Dana pinjaman dari pihak luar (Dana Pihak ke 2)
a. Pinjaman dari bank-bank lain
Pinjaman ini biasanya dikenal dengan Call Money yaitu pinjaman
harian antar bank. Pinjaman ini biasanya diminta bila ada kebutuhan mendesak
yang diperlukan bank. Jangka waktu Call Money ini biasanya tidak lama, yaitu
sekitar satu bulan dan bahkan hanya beberapa hari saja. Kadangkala ada yang
meminjam hanya satu malam sehingga juga disebut overnight call money.
b. Pinjaman dari Bank atau lembaga keuangan lain di luar negeri
Biasanya pinjaman ini berbentuk pinjaman jangka menengah panjang.
Realisasi pinjaman ini harus melalui persetujuan Bank Indonesia dimana secara
tidak langsung Bank Indonesia selaku bank sentral ikut serta mengawasi
pelaksanaan pinjaman tersebut demi menjaga solvabilitas bank bersangkutan.
c. Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bukan Bank
Pinjaman dari LKBB ini kadangkala tidak benar-benar berbentuk
pinjaman atau kredit, tapi lebih banyak berbentuk surat berharga yang dapat
diperjualbelikan sebelum tanggal jatuh tempo. Misalnya berbentuk Sertifikat
Bank atau Deposit On Call dengan jangka waktu melebihi 3 bulan dan dapat
diperpanjang kembali tanpa mengeluarkan sertifikat baru. Dalam banyak hal,
pinjaman seperti ini dapat digolongkan pada sumber dana dari pihak ketiga,
yaitu dari masyarakat.
d. Pinjaman dari Bank Sentral
Untuk membiayai usaha-usaha masyarakat yang tergolong prioritas
apalagi yang berprioritas tinggi seperti kredit investasi pada sektor-sektor
yang harus ditunjang sesuai dengan petunjuk pelita (misalnya pertanian, pangan,
perhubungan, dll), kredit produksi dan modal kerja dan kredit-kredit kecil
lainnya, maka Bank Indonesia akan memberikan bantuan dana.
Dana dari masyarakat (Dana Pihak ke 3)
a. Giro (Demand Deposits)
Giro adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya
dapat dilakukan setiap saat dengan mempergunakan cek, bilyet giro, surat
perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.
b. Deposito (Time Deposits)
Deposito atau simpanan berjangka adalah simpanan pihak ketiga pada
bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu
menurut perjanjian antara pihak ketiga dan bank yang bersangkutan.
c. Tabungan (Saving)
Tabungan adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya
hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu.
2. pengertian
simpanan Giro
Pengertian simpanan giro atau yang lebih populer disebut rekening
giro berdasarkan UU Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 Nov 1998 bahwa simpanan giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana pemerintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukukan,
Bilyet Giro merupakan surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut untuk memindahbukukan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank yang sama atau bank lainnya.
Rekening Giro adalah simpanan berupa uang dari pihak ketiga perorangan atau badan usaha pada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan warkat Cek dan Bilyet Giro.
Penyetoran dana untuk menambah saldo rekening giro dapat dilakukan
dengan cara:
1. Setoran Tunai, yaitu setoran yang dilakukan oleh nasabah atau pihak lain secara langsung ke bank dengan menyetorkan uang tunai kepada bank dengan menggunakan slip setoran yang telah disediakan.
2. Setoran Non Tunai, yaitu setoran yang dilakukan oleh nasabah atau pihak lain tidak dengan menyerahkan uang tunai, tetapi dengan cara:
a. Pemindahbukuan yaitu aktivitas yang dilakukan oleh bank atas perintah nasabah untuk memindahkan dana dari satu rekening ke rekening lain dalam bank yang sama.
b. Transfer Masuk yaitu kiriman uang yang sumbernya berasal dari nasabah bank lain untuk keuntungan nasabah bank penerima uang.
c. Setoran Kliring yaitu setoran non tunai yang dilakukan oleh nasabah dengan menyerahkan warkat (Cek/BG) bank lain untuk keuntungan rekening tabungan/Giro/Deposito.
Setoran non tunai akan dicatat oleh bank apabila dana tersebut
benar-benar telah diterima oleh bank.
Penarikan rekening giro dapat dilakukan dengan cara:
1. Penarikan Tunai yaitu
penarikan dengan menggunakan warkat cek.
2. Penarikan Non Tunai yaitu
penarikan dengan menggunakan warkat Bilyet Giro.
3. Cek adalah
metode pembayaran dan transaksi keuangan yang berlaku pada rekening
giro. Bank Indonesia mendefinisikan cek sebagai surat perintah atau permintaan
kepada bank penyimpan uang atau dana dari seorang nasabah guna
membayarkan nominal tertentu saat diunjukkan .
Jenis dan Macam Cek
Cek atas Nama adalah jenis cek yang memuat nama penerima dana dan rincian bank yang akan melakukan pembayaran kepada nama calon penerima yang tertulis pada lembaran cek tesebut.
Cek atas Unjuk adalah jenis lain cek yang tidak memuat nama calon penerima uang/dana. Cek jenis ini juga tidak mencantumkan nama bank yang akan melakukan pembayaran kepada siapa saja yang membawa atau mengelola cek tersebut.
Syarat Formal Penggunaan Cek
1. Nama cek harus secara eksplisit ditulis dalam lembaran cek
2. Cek bersifat sebagai
perintah pembayaran tidak bersyarat untuk membayar nominal atau sejumlah
dana/uang
3. Nama pihak yang membayarkan
nominal tertera dalam cek
4. Tempat pembayaran cek dapat
dan harus dilakukan;
5. Penulisan waktu (tanggal)
dan lokasi (tempat) penarikan atau pencairan cek;
6. Tanda tangan basah orang
yang mengeluarkan atau memberikan cek kepada pihak lain
apabila cek tidak memuat tempat pembayaran
A. Apabila cek tidak memuat lokasi di mana pembayaran harus atau dapat dilakukan, tempat yang ditulis di samping nama pengguna atau nama penarik akan dianggap sebagai lokasi pembayaran;
B. Apabila tertulis beberapa tempat pencairan, makan pencairan harus
dilakukan di tempat yang ditulis pada urutan pertama
C. Apabila cek tidak memuat sama sekali keterangan tempat di mana cek
dapat dicairkan, makan pembayaran atau pencairan dilakukan di kantor pusat bank
tertarik
penggunaan Cek
a) Pemilik rekening giro
(selanjutnya disebut penarik) harus menyediakan sejumlah dana yang tertulis
pada cek pada saat pencairan atau cek diunjukkan kepada bank tertarik. Penarik
adalah pemilik rekening giro dan atau orang yang diberi kuasa oleh pemilik
rekening guna membayar, memindah buku atau mentransfer dana kepada pemegang
atau orang yang disebutkan dalam lembaran cek. Bank tertarik adalah bank yang
menerima perintah pembayaran oleh pemilik rekening giro menggunakan lembaran
cek atau bilyet.
b) Kadaluarsa lembaran cek dihitung setelah enam
bulan. Tanggal kadaluarsa dihitung sejak tanggal berakhirnya waktu penawaran.
Tenggat waktu mengunjukkan cek adalah 70 hari sejak waktu atau tanggal
penarikan.
c) Apabila rekening giro tidak
memiliki dana mencukupi saat cek diunjukkan maka cek yang diberikan disebut
sebagai cek kosong.
d) Coretan yang ada pada setiap lembar cek harus
ditandatangani oleh pemilik rekening. Tanpa tandatangan tersebut cek dinyatakan
tidak berlaku.
e) Saat cek dinjukkan kepada bank tertarik dan
rekening giro tidak memiliki dana yang mencukupi, maka cek tersebut disebut
sebagai cek kosong.
f) Perbedaan antara nominal
angka dan yang ditulis dalam huruf pada setiap lembaran cek mungkin saja
terjadi. Apabila ini terjadi, maka nilai yang akan diacu adalah nominal atau
nilai yang tertera ditulis dalam huruf.
4. Pengertian
deposito adalah sejenis produk investasi / tabungan yang ditawarkan
oleh bank kepada masyarakat. Kelebihan tabungan deposito adalah tingkat suku
bunga bank yang diberikan lebih besar daripada produk tabungan biasa namun uang
yang telah disimpan hanya boleh ditarik nasabah setelah jangka waktu tertentu.
Deposito biasa dikenal juga sebagai deposito berjangka.
Setelah mengetahui pengertian deposito, mari kita bandingkan
deposito dengan beberapa produk investasi yang lain.
Deposito adalah instrumen investasi
dengan resiko
yang kecil. Melalui investasi / tabungan deposito berjangka, Anda dapat menjaga
nilai pokok dari uang yang Anda investasikan. Hal ini berbeda dengan instrumen
investasi dalam bentuk saham dan investasi obligasi, dimana ada kemungkinan
nilai pokok dari kedua investasi tersebut dapat berkurang. Nilai pokok obligasi
sangat tergantung dari pergerakan suku bunga. Ketika suku bunga bergerak naik,
harga obligasi bergerak turun. Begitu pula halnya dengan harga saham, yang juga
tergantung pada kondisi pasar. Setiap kali terjadi ketidakstabilan politik
dapat menyebabkan perubahan harga saham biasa berupa
penurunan harga saham.
Oleh
karena itu, bila Anda memiliki investasi dalam bentuk deposito berjangka,
investasi Anda akan aman dari penurunan nilai pokok, walaupun suku bunga
bergerak naik turun. Fluktuasi suku bunga bank hanya akan berpengaruh terhadap
pendapatan bunga yang Anda terima, tidak pada
penurunan atau kenaikan nilai pokok uang yang Anda investasikan.
Jenis-Jenis Deposito
Saat ini ada tiga jenis deposito yang dikenal di Indonesia, yaitu deposito berjangka, sertifikat deposito, dan yang terakhir adalah deposito on call. Berikut ini ulasan lengkapnya:
1. Deposito Berjangka
Deposito ini merupakan deposito biasa yang umum dikenal oleh masyarakat Indonesia, dimana memiliki jangka waktu tertentu seperti pada definisi deposito yang telah disebutkan diatas. Lamanya jangka waktu sangat bervariasi, minimal 1 bulan hingga 12 bulan, terkadang ada juga jangka waktunya hingga 24 bulan tergantung pada setiap bank.
Deposito berjangka ini memiliki dua system yang sering dipakai, yaitu Deposito Automatic Roll Over dan Deposito Non Automatic Roll Over. Deposito Automatic Roll Over adalah deposito yang akan diperpanjang secara otomatis oleh bank jika jangka waktunya telah habis namun belum dicairkan oleh deposannya. Sedangkan Deposito Non Automatic Roll Over adalah kebalikannya, yaitu tidak akan diperpanjang secara otomatis jika jangka waktunya telah habis.
2. Sertifikat Deposito
Deposito jenis ini sama halnya dengan depositi berjangka, yaitu memiliki jangka waktu tertentu. Namun yang membedakan dengan deposito berjangka adalah sertifikat deposito diterbitkan atas unjuk dalam bentuk sertifikat. Selain itu, sertifikat deposito juga dapat dipindahtangankan sehingga sangat mungkin untuk diperjualbelikan, dan hal ini tidaklah dilarang.
3. Deposito On Call
Deposito ini adalah deposito yang dikhususkan untuk deposito dengan jumlah yang besar, setiap bank berbeda-beda, minimal bisa 50 juta, 70 juta, atau bahkan 100 juta. Tidak seperti jenis deposito lainnya, deposito on call memiliki jangka waktu yang relative sangat singkat, minimal 7 hari dan maksimal hanya kurang dari 1 bulan. Namun istimewanya, dalam menentukan besaran jumlah bunganya, anda tidak harus mengikuti ketentuan bank, namun anda bisa negosiasi dengan pihak bank hingga anda dan bank mencapai kesepakatan bersama.
*Deposito merupakan objek pajak, sehingga bunga yang akan anda terima terlebih dahulu dipotong pajak. Besaran pajak yang akan dikenai adalah sebesar 20% dari bunga yang anda terima. Pemotongan pajak ini berlaku untuk deposito diatas 7.500.000, untuk deposito yang kurang dari 7.500.000 tidak dikenai pajak.
Saat ini ada tiga jenis deposito yang dikenal di Indonesia, yaitu deposito berjangka, sertifikat deposito, dan yang terakhir adalah deposito on call. Berikut ini ulasan lengkapnya:
1. Deposito Berjangka
Deposito ini merupakan deposito biasa yang umum dikenal oleh masyarakat Indonesia, dimana memiliki jangka waktu tertentu seperti pada definisi deposito yang telah disebutkan diatas. Lamanya jangka waktu sangat bervariasi, minimal 1 bulan hingga 12 bulan, terkadang ada juga jangka waktunya hingga 24 bulan tergantung pada setiap bank.
Deposito berjangka ini memiliki dua system yang sering dipakai, yaitu Deposito Automatic Roll Over dan Deposito Non Automatic Roll Over. Deposito Automatic Roll Over adalah deposito yang akan diperpanjang secara otomatis oleh bank jika jangka waktunya telah habis namun belum dicairkan oleh deposannya. Sedangkan Deposito Non Automatic Roll Over adalah kebalikannya, yaitu tidak akan diperpanjang secara otomatis jika jangka waktunya telah habis.
2. Sertifikat Deposito
Deposito jenis ini sama halnya dengan depositi berjangka, yaitu memiliki jangka waktu tertentu. Namun yang membedakan dengan deposito berjangka adalah sertifikat deposito diterbitkan atas unjuk dalam bentuk sertifikat. Selain itu, sertifikat deposito juga dapat dipindahtangankan sehingga sangat mungkin untuk diperjualbelikan, dan hal ini tidaklah dilarang.
3. Deposito On Call
Deposito ini adalah deposito yang dikhususkan untuk deposito dengan jumlah yang besar, setiap bank berbeda-beda, minimal bisa 50 juta, 70 juta, atau bahkan 100 juta. Tidak seperti jenis deposito lainnya, deposito on call memiliki jangka waktu yang relative sangat singkat, minimal 7 hari dan maksimal hanya kurang dari 1 bulan. Namun istimewanya, dalam menentukan besaran jumlah bunganya, anda tidak harus mengikuti ketentuan bank, namun anda bisa negosiasi dengan pihak bank hingga anda dan bank mencapai kesepakatan bersama.
*Deposito merupakan objek pajak, sehingga bunga yang akan anda terima terlebih dahulu dipotong pajak. Besaran pajak yang akan dikenai adalah sebesar 20% dari bunga yang anda terima. Pemotongan pajak ini berlaku untuk deposito diatas 7.500.000, untuk deposito yang kurang dari 7.500.000 tidak dikenai pajak.
5. Jenis
Tabungan di Bank Mandiri
Berikut ini adalah macam – macam tabungan yang ditawarkan bank
mandiri kepada anda. Anda bisa memilih diantara salah satunya , atau membuka
semua tabungan juga bisa jika memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku di
bank mandiri.
1. Tabungan Bank Mandiri Reguler
Tabungan ini dapat dibuka oleh siapa saja yang membutuhkan,
pembukaan rekening sekaligus penarikan dan penyetoran hanya dapat dilakukan di
kantor bank mandiri. Tapi nasabah juga akan dilengkapi dengan kartu ATM
sehingga memudahkan penarikan tunai dan pembayaran untuk berbelanja atau
transaksi lainnya. Fasilitas e-banking lainnya adalah SMS Banking,
Internet Banking dan Mandiri Call.
Untuk membuka Tabungan Bank Mandiri Reguler ini cukup membawa KTP
(KTP hanya dapat digunakan untuk membuka rekening di Bank Mandiri yang
beroperasi di wilayah Pemda penerbit KTP) dan Setoran Awal minimal
Rp500.000 Nasabah akan mendapatkan loyalty berupa fiestapoin yang
diperoleh dari saldo rata-rata dan transaksi yang dilakukan melalui e-banking
maupun cabang.
2. Mandiri Tabungan Bisnis
Tabungan Bisnis mendukung bagi anda pelaku bisnis, untuk
memudahkan anda melakukan transaksi dengan layanan yang cepat dan mudah, karena
Bank Mandiri memiliki jaringan yang luas dan tersebar di seluruh Indonesia,
bisa dipastikan banyak orang yang menggunakan tabungan bank mandiri. Mata
uang yang digunakan dalma tabungan Bisnis tersedia dalam bentuk Rupiah dan
Dollar
· Setoran
Awal Rp1juta
· Saldo
minimum akhir bulan Rp. 10.000.000,-
· Saldo
ditahan Rp. 10.000,-
· Dokumen
Identitas : Seperti KTP, SIM, atau Paspor.
· Dokumen
Usaha
· Non
Perorangan : NPWP, Akte Pendirian, Anggaran Dasar
· Perorangan
: Surat Ijin Usaha, Identitas Pemilik Usaha
Selama memiliki Rekening Tabungan Bisnis Mandiri nasabah akan
dikenakan biaya administrasi rekening bulanan sebesar Rp. 11.500,-,
pembayarannya akan dilakukan secara autodebit dari tabungan itu sendiri.
Biaya admin tambahan jika saldo di bawah batas minimum yaitu sebesar
Rp. 25.000,-
3. Mandiri Tabungan Rencana
Bank Mandiri membantu anda untuk bisa mewujudkan rencana anda
seperti pernikahan, sekolah anak, usaha dan lain lain, anda dapat menggunakan
Tabungan Rencana Bank Mandiri ini. Karena Bank Mandiri menetukan setoran
rutin anda minimal Rp100.000/bulan , kemudian anda dapat menentukan Jangka
Waktu Rencana anda mulai dari 1 Tahun – 20 Tahun.
· Penabung
berusia minimal 18 tahun
· Penabung
berusia maksimal 70 tahun pada saat Mandiri Tabungan Rencana jatuh tempo.
· Memiliki
Mandiri Tabungan atau Mandiri Giro.
· Mengisi
formulir aplikasi pembukaan Mandiri Tabungan Rencana.
Bank Mandiri menawarkan kepada masyarakat untuk membuka tabungan
khusus dalam merencanakan masa depan melalui produk tabungan berencana. Dengan
tabungan ini bank mandiri membantu anda mewujudkan rencana yang akan anda
capai. Sistem tabungan ini menggunakan autodebet dari tabungan mandiri reguler
yang anda miliki.
Untuk dapat membuka tabungan rencana mandiri ini anda harus
memenuhi syarat yang berlaku, yaitu usia minimal 18 tahun dan maksimal 70 tahun
pada saat jatuh tempo. Pastikan anda telah membuka Tabungan Mandiri Reguler
atau Mandiri Giro. Selanjutnya mengisi formulir pengajuan tabungan rencana di
kantor cabang Bank Mandiri terdekat.
Tabungan Rencana menggunakan sistem autodebet dari tabungan
mandiri yang sudah ada minimal Rp100.000, Nasabah bebas menentukan jangka waktu
tabungan, mulai dari 1 tahun hingga 20 tahun dan Nasabah tidak dikenakan biaya
administrasi bulanan. Bank Mandiri melengkapinya dengan perlindungan asuransi
gratis dari PT. Axa Mandiri Financial hingga Rp 5juta perbulan.
Keuntungan lain berupa suku bunga tertinggi Mandiri Tabungan.
Pastikan anda menyetor secara rutin tabungan rencana mandiri anda, Jika Anda
tidak membayar setoran rutin bulanan sebanyak 3 kali, maka sistem secara
otomatis akan menutup rekening Mandiri Tabungan Rencana.
4. Mandiri Tabungan Investor
Bank Mandiri memfasilitasi kepada para Investor yang ingin
berinvestasi di Pasar Modal, arena setiap investor wajib memiliki rekening di
perusahaan efek melalui bank yang telah ditunjuk termasuk Bank Mandiri.
Melalui Mandiri Tabungan Investor memudahkan nasabah/investor dalam
melakukan transaksi jual beli saham maupun produk pasar modal lainnya yang ada di
bursa.
· Tanpa
Setoran awal
· Bebas
biaya administrasi bulanan
· Tidak
dikenakan batas saldo minimum
· Identitas
diri (KTP/SIM/Paspor)
· Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP)
· Memiliki
SID dan sub rekening Efek
· Mengisi
Formulir pembukaan rekening
· TDP,
SIUP, dan Akte pendirian (Perusahaan)
5. Mandiri Tabungan Haji dan Umroh
Khusus bagi anda yang memeliki sebuah niat besar untuk bisa
berangkat ke Tanah Suci (Haji atau Umroh), anda dapat merencanakan keuangan
melalaui tabungan khusus Haji dan Umroh dari Bank Mandiri. Sehingga
persiapan dana untuk ibadah ke tanah suci lebih fokus dan terarah. Anda dapat
membuka tabungan ini di Kantor Cabang Bank Mandiri dengan melengkapi
persyaratannya.
· Melampirkan
foto copy kartu identitas yang masih berlaku (KTP/SIM)
· Setoran
awal dan saldo minimum sebesar Rp 100.000,-
· Setoran
berikutnya minimum Rp 100.000,-
tabungan ini diperuntukan bagi masyarakat yang ingin merencanakan
untuk bisa menunaikan ibadah ke tanah suci. Bank Mandiri membantu kepada
masyarakat untuk mewujudkan rencana atau impian tersebut dengan menawarkan
produk tabungan khusus untuk haji.
Jadi, masyarakat dapat mengajukan buka rekening tabungan khusus
untuk haji langsung di Kantor Cabang Bank Mandiri terdekat yang ada didaerah
anda, dengan membawa persyaratan yang diperlukan, beberapa diantaranya : KTP ,
NPWP, Setoran Awal Rp5juta . Ketika syarat semua telah terpenuhi maka anda akan
memiliki rekening tabungan khusus untuk dana persiapan haji.
Setelah memiliki rekening ini nasabah dapat melakukan setoran
rutin setiap bulan minimal Rp100ribu, lebih banyak menabung lebih baik karena
semakin banyak tabungan anda mencapai batas SISKOHAT yaitu Rp25juta maka anda
kan langsung didaftarkan untuk mendapatkan Porsi Haji.
Keuntungan yang akan diperoleh nasabah melalui Tabungan Khusus
Haji ini pastinya mendapatkan kepastian kapan anda dapat berangkat haji, pada
saat perjalanan menabung nasabah juga berhak mendapatkan souvenir atau
kesempatan ibadah umroh gratis. Dan Nasabah akan diberikan fasilitas asuransi
jiwa.
6. Mandiri Tabungan Valas
Tabungan Khusus bagi anda yang ingin menyimpan uang dalam USD
Dollar, Melalui Tabungan Valas anda dapat memenuhi kebutuhan Anda. Memberikan
keuntungan dengan Bunga simpanan yang menarik. Penyetoran dapat
dilakukan secara tunai/non tunai dalam valuta Rupiah, US Dollar atau mata uang
lainnya.
· Setoran
Awal USD 100
· Nasabah
Perorangan
· Dapat
dibuka atas nama 2 orang, yaitu berupa joint account
· Fotokopi
bukti identitas yang masih berlaku
· WNI :
Kartu Tanda Penduduk
· WNA :
Paspor dan KIMS/KITAS/KITAP
7. Mandiri Tabungan TKI
Bagi para TKI dapat membuka tabungan khusus di Bank Mandirim
dimana produk tabungan ini dapat digunakan para TKI untuk bisa menabung dalam
mata uang rupiah untuk keluarganya di rumah. Nasabah akan diikutsertakan dalam
program undian Mandiri Fiesta dengan hadiah yang menarik.
· fotokopi
KTP
· Asli
Surat Keterangan dari Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja
· Setoran
awal dan saldo minimal hanya Rp. 10.000,-
· Pembukaan
rekening 1 (satu) orang TKI maksimal 2 (dua) rekening
Mandiri Tabungan TKI merupakan sebuah tabungan yang diperuntukan
khusus para TKI , jenis tabungan dalam mata uang rupiah bagi , untuk membuka
tabungan ini nasabah supaya memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh
Bank Mandiri . Produk Mandiri Tabungan TKI ini dapat dimanfaatkan oleh TKI dan
keluarganya di Indonesia dengan mudah, murah dan nyaman.
Bank Mandiri menjamin keamanan uang yang anda simpan di Tabungan
Mandiri TKI , hanya nasabah yang bersangkutan yang dapat mengakses data
tabungan dengan diberikan PIN Khusus setiap transaksi. Nasabah berhak
mendapatkan kesempatan memenangkan hadiah istimewa, karena bank mandiri
mengikut sertakan rekening dalam program Mandiri Fiesta.
Nasabah akan dibebaskan biaya administrasi bulanan pada tahun
pertama, selanjutnya Biaya administrasi bulanan hanya Rp. 2.500,- per bulan.
Untuk membuka tabungan mandiri TKI nasabah cukup memberikan setoran awal
Rp10ribu, begitu pun setoran selanjutnya dapat dilakukan dengan nominal minimal
Rp10ribu juga.
Persyaratan Pembukaan Rekening
Menyerahkan fotokopi KTP yang masih berlaku dengan memperlihatkan
aslinya.
Asli Surat Keterangan dari Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja
Indonesia Swasta (PPTKIS) atau Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI).
Setoran awal dan saldo minimal hanya Rp. 10.000,-.
Pembukaan rekening 1 (satu) orang TKI maksimal 2 (dua) rekening
yaitu :
1 (satu) rekening atas nama TKI.
1 (satu) rekening untuk keluarga TKI.
8. Tabunganku Bank Mandiri
Tabunganku merupakan jenis tabungan perorangan dengan syarat yang
mudah dan ringan, ini merupakan bentuk kerjasama Bank Mandiri dengan OJK untuk
dapat mengajak masyarakat menabung di Bank dengan Mudah. Untuk membuka
tabunganku cukup dengan membawa KTP dan Setoran Awal Rp20.000
Nasabah akan mendapatkan bunga simpanan yang menarik
dihitung berdasarkan saldo harian, lebih menguntungkan dibandingkan dengan
menyimpan uang tunai di rumah. Dana Anda dapat terus berkembang tanpa
dikenakan biaya administrasi bulanan dan saldo minimal rekening hanya Rp
20.000,-.
Sebagai salah satu perbankan ternama bank mandiri terus melayani
nasabah dengan memberikan fasilitas dan layanan yang baik, bank mandiri
memiliki banyak jenis produk tabungan beberapa yang banyak digunakan untuk
semua kalangan yaitu Mandiri Tabunganku, karena untuk membuka rekening ini
cukup dengan setoran awal yang ringan hanya Rp20.000
Setoran awal yang ringan menjadi salah satu syarat utama untuk
membuka rekening tabunganku bank mandiri. Ini merupakan salah satu jenis
produk tabungan bank mandiri yang diperuntukan untuk siapa saja (warga
indonesia) sehingga dapat menumbuhkan pola hidup hemat dan menabung.
Untuk setoran minimal dalam tabungan ini yaitu sebesar Rp10.000
berlaku untuk kelipatannya, jadi ketika anda ingin menambah saldo tabungan
dengan uang minimal Rp10.000 sudah dapat dilayani. Keuntungan yang akan didapat
oleh nasabah yaitu berupa Bunga yang menarik dengan sistem hitung harian
sehingga setiap hari akan mendapatkan keuntungan dan terus bertambah.
Pada saat pembukaan rekening tabunganku bank mandiri ini, jika
anda menyetorkan minimal uang setoran awal Rp500.000 maka anda akan
difasilitasi kartu tabunganku sejenis kartu ATM sehingga anda dapat
bertransaksi dimanapun melalui mesin ATM.
Syarat dan ketentuan rekening TabunganKu * :
o Mengisi
formulir aplikasi dan menunjukkan kartu identitas (KTP) yang masih berlaku.
o Penyetoran
dapat dilakukan melalui Kantor Cabang Bank Mandiri tempat pembukaan rekening,
mandiri mobile atau mandiri atm cash deposit machine.
o Transaksi
penarikan dilakukan di Kantor Cabang tempat pembuka rekening, dengan ketentuan
:
§ Wajib
menyerahkan Kartu TabunganKu
§ Minimal
Rp 100.000, per transaksi
§ Maksimal
1 kali per bulan, penarikan >1 kali per bulan dikenakan biaya Rp 5.000,-.
§ Penarikan
< Rp 5 juta dikenakan biaya Rp 5.000,-
o 1 (satu)
orang hanya bisa memiliki 1 (satu) rekening, kecuali bagi orang tua yang
membuka rekening untuk anak yang masih dibawah perwalian.
o Tidak
diperkenankan untuk rekening bersama dengan status “dan/atau”.
o Rekening
yang tidak ada transaksi selama 6 bulan berturut-turut (pasif) dikenakan biaya
Rp 2.000,-/bulan.
o Rekening
pasif dengan saldo ≤ Rp 20.000,-, maka rekening akan ditutup oleh sistem.
o Layanan
transaksi ATM.
· Masa
berlaku Kartu TabunganKu 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan, tertera pada
bagian muka kartu (Valid Thru : bulan/tahun). Penggantian kartu karena habis
masa berlaku tidak dikenakan biaya di Kantor Cabang Bank Mandiri tempat
rekening dibuka.
· Syarat
dan ketentuan dapat berubah sewaktu-waktu dan akan diinformasikan melalui media
yang ditentukan oleh Bank Mandiri.
http://pengertian-pengertian-info.blogspot.co.id/2016/04/pengertian-dan-jenis-jenis-sumber-dana.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar