Pengertian Tingkat Kesehatan Bank
Secara sederhana
dapat dikatakan bahwa bank yang sehat adalah bank yang dapat menjalankan
fungsi-fungsinya dengan baik. Dengan kata lain, bank yang sehat adalah bank
yang dapat menjaga dan memelihara kepercayaan masyarakat, dapat menjalankan
fungsi intermediasi, dapat membantu kelancaran lalu lintas pembayaran serta
dapat digunakan oleh pemerintah dalam melaksanakan berbagai kebijakannya,
terutama kebijakan moneter. Dengan menjalankan fungsi-fungsi tersebut
diharapkan dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat serta
bermanfaat bagi perekonomian secara keseluruhan.
Untuk dapat
menjalankan fungsinya dengan baik, bank harus mempunyai modal yang cukup,
menjaga kualitas asetnya dengan baik, dikelola dengan baik dan dioperasikan
berdasarkan prinsip kehati-hatian, menghasilkan keuntungan yang cukup untuk
mempertahankan kelangsungan usahanya, serta memelihara likuiditasnya sehingga
dapat memenuhi kewajibannya setiap saat. Selain itu, suatu bank harus
senantiasa memenuhi berbagai ketentuan dan aturan yang telah ditetapkan, yang
pada dasarnya berupa berbagai ketentuan yang mengacu pada prinsip-prinsip
kehati-hatian di bidang perbankan.
Penilaian Tingkat Kesehatan Bank
Penilaian tingkat
kesehatan bank di Indonesia sampai saat ini secara garis besar didasarkan pada
faktor CAMEL (Capital, Assets Quality, Management, Earning dan Liquidity).
Seiring dengan penerapan risk based supervision, penilaian tingkat kesehatan
juga memerlukan penyempurnaan. Saat ini BI tengah mempersiapkan penyempurnaan
sistem penilaian bank yang baru, yang memperhitungkan sensitivity to market
risk atau risiko pasar. Dengan demikian faktor-faktor yang diperhitungkan dalam
system baru ini nantinya adalah CAMEL. Kelima faktor tersebut memang merupakan
faktor yang menentukan kondisi suatu bank. Apabila suatu bank mengalami permasalahan
pada salah satu faktor tersebut (apalagi apabila suatu bank mengalami
permasalahan yang menyangkut lebih dari satu faktor tersebut), maka bank
tersebut akan mengalami kesulitan.
Sebagai contoh, suatu bank yang mengalami masalah likuiditas (meskipun bank tersebut modalnya cukup, selalu untung, dikelola dengan baik, kualitas aktiva produktifnya baik) maka apabila permasalahan tersebut tidak segera dapat diatasi maka dapat dipastikan bank tersebut akan menjadi tidak sehat. Pada waktu terjadi krisis perbankan di Indonesia sebetulnya tidak semua bank dalam kondisi tidak sehat, tetapi karena terjadi rush dan mengalami kesulitan likuiditas, maka sejumlah bank yang sebenarnya sehat menjadi tidak sehat.
Sebagai contoh, suatu bank yang mengalami masalah likuiditas (meskipun bank tersebut modalnya cukup, selalu untung, dikelola dengan baik, kualitas aktiva produktifnya baik) maka apabila permasalahan tersebut tidak segera dapat diatasi maka dapat dipastikan bank tersebut akan menjadi tidak sehat. Pada waktu terjadi krisis perbankan di Indonesia sebetulnya tidak semua bank dalam kondisi tidak sehat, tetapi karena terjadi rush dan mengalami kesulitan likuiditas, maka sejumlah bank yang sebenarnya sehat menjadi tidak sehat.
Meskipun secara
umum faktor CAMEL relevan dipergunakan untuk semua bank, tetapi bobot
masing-masing faktor akan berbeda untuk masing-masing jenis bank. Dengan dasar
ini, maka penggunaan factor CAMEL dalam penilaian tingkat kesehatan dibedakan
antara bank umum dan BPR. Bobot masing-masing faktor CAMEL untuk bank umum dan
BPR ditetapkan sebagai berikut :
Tabel Bobot CAMEL
Tabel Bobot CAMEL
TINGKAT KESEHATAN BANK (CAMELS)
Kesehatan atau
kondisi keuangan dan non keuangan Bank merupakan kepentingan semua pihak
terkait, baik pemilik, pengelola (manajemen) Bank, masyarakat pengguna jasa
Bank, Bank Indonesia selaku otoritas pengawasan Bank, dan pihak lainnya.
Kondisi Bank tersebut dapat digunakan oleh pihak-pihak tersebut untuk
mengevaluasi kinerja Bank dalam menerapkan prinsip kehati-hatian, kepatuhan
terhadap ketentuan yang berlaku dan manajemen risiko. Perkembangan industri
perbankan,
terutama produk dan jasa yang semakin kompleks
dan beragam akan meningkatkan eksposur risiko yang dihadapi Bank. Perubahan
eksposur risiko Bank dan penerapan manajemen risiko akan mempengaruhi profil
risiko Bank yang selanjutnya berakibat pada kondisi Bank secara keseluruhan.
Perkembangan metodologi penilaian kondisi Bank senantiasa bersifat dinamis
sehingga sistem penilaian tingkat kesehatan Bank harus diatur kembali agar
lebih mencerminkan kondisi Bank saat ini dan di waktu yang akan datang.
Pengaturan kembali tersebut antara lain meliputi penyempurnaan pendekatan
penilaian (kualitatif dan kuantitatif) dan penambahan faktor penilaian. Bagi
perbankan, hasil akhir penilaian kondisi Bank tersebut dapat digunakan sebagai
salah satu sarana dalam menetapkan strategi usaha di waktu yang akan datang
sedangkan bagi Bank Indonesia, antara lain digunakan sebagai sarana penetapan
dan implementasi strategi pengawasan Bank. Untuk hal tersebut Bank Indonesia
telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia No. 6/10/PBI/2004 dan Surat Edaran
Bank Indonesia No.6/ 23 /DPNP Tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank
Umum. Tingkat Kesehatan Bank adalah hasil penilaian kualitatif atas berbagai
aspek yang berpengaruh terhadap kondisi atau kinerja suatu Bank melalui
Penilaian Kuantitatif dan atau Penilaian Kualitatif terhadap faktor-faktor
Capital, Asset Quality, Management, earning, liquidity dan sensitivity to
market risk yang disingkat CAMELS. Penilaian terhadap faktor tersebut secara
umum dapat diuraikan sebagai berikut :
1. Permodalan (Capital); Penilaian terhadap
faktor permodalan meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai
berikut:
a. kecukupan, komposisi, dan proyeksi
(trend ke depan) permodalan serta kemampuan permodalan Bank dalam mengcover
aset bermasalah;
b.
kemampuan Bank memelihara kebutuhan penambahan modal yang berasal dari
keuntungan, rencana permodalan Bank untuk mendukung pertumbuhan usaha, akses
kepada sumber permodalan, dan kinerja keuangan pemegang saham untuk
meningkatkan permodalan Bank.
2. Kualitas Aset (Asset Quality); Penilaian
terhadap faktor kualitas aset meliputi penilaian terhadap komponen-komponen
sebagai berikut:
a.
kualitas aktiva produktif, konsentrasi eksposur risiko kredit, perkembangan
aktiva produktif bermasalah, dan kecukupan penyisihan penghapusan aktiva
produktif (PPAP);
b.
kecukupan kebijakan dan prosedur, sistem kaji ulang (review) internal, sistem
dokumentasi, dan kinerja penanganan aktiva produktif bermasalah.
3. Manajemen (Management); Penilaian terhadap
faktor manajemen meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a. kualitas manajemen umum dan penerapan
manajemen risiko;
b.
kepatuhan Bank terhadap ketentuan yang berlaku dan komitmen kepada Bank
Indonesia dan atau pihak lainnya.
4. Rentabilitas (Earning); Penilaian terhadap
faktor rentabilitas meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai
berikut:
a.
pencapaian return on assets (ROA), return on equity (ROE), net interest margin
(NIM), dan tingkat efisiensi Bank;
b.
perkembangan laba operasional, diversifikasi pendapatan, penerapan prinsip
akuntansi dalam pengakuan pendapatan dan biaya, dan prospek laba operasional.
5. Likuiditas (Liquidity); Penilaian terhadap
faktor likuiditas meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai
berikut:
a.
rasio aktiva/pasiva likuid, potensi maturity mismatch, kondisi Loan to Deposit
Ratio (LDR), proyeksi cash flow, dan konsentrasi pendanaan;
b.
kecukupan kebijakan dan pengelolaan likuiditas (assets and liabilities
management / ALMA), akses kepada sumber pendanaan, dan stabilitas pendanaan.
6. Sensitivitas Terhadap Risiko Pasar
(Sensitivity To Market Risk) Penilaian terhadap faktor sensitivitas terhadap
risiko pasar meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a.
kemampuan modal Bank dalam mengcover potensi kerugian sebagai akibat fluktuasi
(adverse movement) suku bunga dan nilai tukar;
b.
kecukupan penerapan manajemen risiko pasar. Untuk penetapan peringkat setiap
komponen dilakukan perhitungan dan analisis dengan mempertimbangkan indikator
pendukung dan atau pembanding yang relevan dengan mempertimbangkan unsur
judgement yang didasarkan atas materialitas dan signifikansi dari setiap
komponen yang dinilai.
-
Berdasarkan
hasil penetapan peringkat setiap faktor ditetapkan Peringkat Komposit
(composite rating) sebagai berikut:
a.
Peringkat Komposit 1 (PK-1), mencerminkan bahwa Bank tergolong sangat baik dan
mampu mengatasi pengaruh negatif kondisi perekonomian dan industri keuangan;
b.
Peringkat Komposit 2 (PK-2), mencerminkan bahwa Bank tergolong baik dan mampu
mengatasi pengaruh negatif kondisi perekonomian dan industri keuangan namun
Bank masih memiliki kelemahan-kelemahan minor yang dapat segera diatasi oleh
tindakan rutin;
c.
Peringkat Komposit 3 (PK-3), mencerminkan bahwa Bank tergolong cukup baik namun
terdapat beberapa kelemahan yang dapat menyebabkan peringkat kompositnya
memburuk apabila Bank tidak segera melakukan tindakan korektif;
d.
Peringkat Komposit 4 (PK-4), mencerminkan bahwa Bank tergolong kurang baik dan
sensitif terhadap pengaruh negatif kondisi perekonomian dan industri keuangan
atau Bank memiliki kelemahan keuangan yang serius atau kombinasi dari kondisi
beberapa faktor yang tidak memuaskan, yang apabila tidak dilakukan tindakan
korektif yang efektif berpotensi mengalami kesulitan yang membahayakan
kelangsungan usahanya.
e.
Peringkat Komposit 5 (PK-5), mencerminkan bahwa Bank tergolong tidak baik dan
sangat sensitif terhadap pengaruh negatif kondisi perekonomian dan industri
keuangan serta mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar