BAB I PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
A. Latar
Belakang Pendidikan Kewarganegaraan .
Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai
sejak era sebelum
dan selama penjajahan,
kemudian dilanjutkan dengan era
perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era
pengisian kemerdekaan menimbulkan
kondisi dan tuntutan yang berbeda
sesuai dengan jamannya.
Semangat
perjuangan bangsa yang telah
ditunjukkan pada kemerdekaan 17
Agustus 1945 tersebut
dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan
kepada Tuhan Yang
Maha Esa dan
keikhlasan untuk berkorban.
Globalisasi
ditandai oleh kuatnya
pengaruh lembaga–lembaga kemasyarakatan
internasional, negara–negara maju yang ikut
mengatur percaturan politik,
ekonomi, sosial budaya,
serta pertahanan dan keamanan
global.
B.
Kompetensi Yang Diharapkan
Masyarakat dan pemerintah
suatu negara berupaya
untuk menjamin kelangsungan hidup
serta kehidupan generasi penerusnya secara
berguna (berkaitan dengan
kemampuan spiritual) dan bermakna
(berkaitan dengan kemampuan
kognotif dan psikomotorik).
Pendidikan Kewarganegaraan yang
berhasil akan membuahkan sikap
mental yang cerdas,
penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini
disertai dengan perilaku yang :
1. Beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang
Maha Esa serta menghayati nilai–nilai falsafah bangsa
2. Berbudi pekerti luhur,
berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3. Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai
warga negara.
4. Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela
negara.
5. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan teknologi dan seni
untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, warga
negara Republik Indonesia diharapkan mampu “memahami, menganalisa, dan
menjawab masalah–masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa dan
negaranya secara konsisten
dan berkesinambungan dengan
cita–cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945
“.
C.
Pengertian Dan Pemahaman Tentang Bangsa Dan Negara
Di dalam Kamus
Besar Bahasa Indonesia
Edisi Kedua, Bangsa adalah
orang–orang yang memiliki
kesamaan asal
keturunan, adat, bahasa
dan sejarah serta
berpemerintahan sendiri.
Negara adalah suatu
organisasi dari sekelompok
atau beberapa kelompok manusia
yang sama–sama mendiami
satu wilayah tertentu dan
mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan
sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
1. Teori
terbentuknya negara
a. Teori Hukum Alam
(Plato dan Aristoteles).Kondisi Alam => Berkembang Manusia => Tumbuh
Negara.
b. Teori Ketuhanan Segala sesuatu
adalah ciptaan Tuhan,
termasuk adanya negara.
c. Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)Manusia menghadapi
kondisi alam dan
timbullah kekerasan, manusia akan
musnah bila ia tidak mengubah cara–caranya. Manusia pun
bersatu (membentuk negara)
untuk mengatasi tantangan dan
menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
2. Unsur
Negara
a. Konstitutif. Negara
meliputi wilayah udara, darat,
dan perairan (unsur perairan tidak
mutlak), rakyat atau
masyarakat, dan pemerintahan yang
berdaulat
b. Deklaratif. Negara
mempunyai tujuan, undang–undang
dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de jure dan de factodan
ikut dalam perhimpunan bangsa–bangsa, misalnya PBB.
3. Bentuk
Negara
a. Negara kesatuan
1. Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi
2. Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi
b. Negara serikat,
di dalam negara
ada negara yaitu
negara bagian.
D. Negara
Dan Warga Negara
Dalam Sistem Kenegaraan
Di IndonesiaNegara Kesatuan Republik
Indonesia adalah negara berdaulat yang
mendapatkan pengakuan dari
dunia internasional dan menjadi
anggota PBB. Dan
mempunyai kedudukan dan kewajiban
yang sama dengan
negara–negara lain di
dunia, yaitu ikut serta
memelihara dan menjaga perdamaian dunia.
1. Proses
Bangsa Yang Menegara
Proses bangsa yang menegara memberikan
gambaran tentang bagimana terbentuknya
bangsa dimana sekelompok manusia yang
berada didalamnya merasa
sebagai bagian dari bangsa.
Bangsa yang berbudaya,
artinya bangsa yang
mau melaksanakan hubungan dengan penciptanya
(Tuhan) disebut agama Secara
ringkas, proses tersebut
adalah sebagai berikut :
a. Perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia.
b. Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan.
c. Keadaan
bernegara yang nilai–nilai
dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan
makmur.
2.
Pemahaman Hak Dan Kewajiban Warga Negara
a. Hak warga negara.
-Hak–hak asasi manusia
dan warga negara
menurut UUD 1945 mencakup :
- Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26)
- Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1)
b. Kewajiban warga negara antara lain :
- Melaksanakan aturan hukum.
- Menghargai hak orang lain.
- Memiliki informasi dan perhatian terhadap
kebutuhan–kebutuhan masyarakatnya.
c. Tanggung jawab warga negara
Tanggung jawab warga negara merupakan pelaksanaan hak
(right) dan kewajiban
(duty) sebagai warga negara dan
bersedia
menanggung akibat atas pelaksanaannya tersebut.
Bentuk tanggung jawab warga negara :
- Mewujudkan kepentingan nasional
- Ikut terlibat dalam memecahkan masalah–masalah bangsa
- Mengembangkan
kehidupan masyarakat ke
depan (lingkungan kelembagaan)
- Memelihara dan memperbaiki demokrasi
d. Peran warga negara
- Ikut berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses
pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan
publik oleh para
pejabat atau lembaga–lembaga
negara.
- Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
- Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional.
- Memberikan bantuan sosial, memberikan rehabilitasi sosial, melakukan
pembinaan kepada fakir miskin.
3.
PEMAHAMAN tentang DEMOKRASI
1. Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh,
dan untuk rakyat (demos). Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan
rakyat keseluruhan, tetapi tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang
berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber-sumber
kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak-hak prerogratif dalam proses
pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
2. Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintah Negara
Ada dua bentuk
demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
-Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional,
dan monarki parlementer)
-Pemerintah Republik : berasal dari bahasa latin, “res” yang
artinyapemerintahan dan “publica” yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat
diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang
banyak.
E. PRINSIP
DASAR PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA
Pancasila
merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa, tujuan dan
cita-cita hukum bangsa dan negara, serta cita-cita moral bangsa Indonesia.
Pancasila sebagai dasar negara mempunyai kedudukan yang pasti
dalam penyelenggaraan pemerintah negara Indonesia.
F.
PEMAHAMAN tentang HAK ASASI MANUSIA
Di dalam
mukadima Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang telah disetujui
oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa nomor 217 A (III) tanggal
10 desember 1948 terdapat pertimbangan-pertimbangan berikut :
Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan
hak-hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga
kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian di dunia,
Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak-hak
asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan
rasa kemarahan dalam hati nurani manusia dan bahwa kebebasan berbicara dan
agama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai
aspirasi tertinggi dari rakyat jelata.
G. KERANGKA DASAR KEHIDUPAN NASIONAL MELIPUTI
KETERKAITAN antara FALSAFAH PANCASILA, UUD 1945, WAWASAN NUSANTARA, dan
KETAHANAN NASIONAL
a. Konsepsi Hubungan antara Pancasila dan Bangsa
Manusia
Indonesia yang sudah menjadi bangsa Indonesia saat itu yaitu sejak tanggal 28
oktober 1928 (sumpah pemuda) telah mengakui bahwa di atasnya ada sang pencipta,
yang akhirnya menimbulkan rasa kemanusiaan yang tinggi baik dengan bangsa
sendiri ataupun dengan bangsa lain. Kemudian timbul segala tindakan yang selalu
berdasarkan pertimbangan rasa kemanusiaan yang adil dan beradab, sehingga hal
tersebut menumbuhkan persatuan yang kokoh.
b.Pancasila sebagai Landasan Ideal Negara
Cita-cita
bangsa Indonesia yang luhur kemudian menjadi cita-cita negara karena pancasila
merupakan landasan idealisme Negara Kesatuan Republik Indonesia, karena
sila-sila yang ada di dalamnya merupakan kebenaran hakiki yang perlu di
wujudkan.
H.
LANDASAN HUBUNGAN UUD 1945 dan NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
1. Pancasila Sebaagai Ideologi Negara
Telah disebutkan
bahwa Pancasila merupakan falsafah bangsa sehingga ketika Indonesia menjadi
negara, falsafah Pancasila ikut masuk dalam negara. Cita-cita bangsa tercermin
dalam Pembukaan UUD 1945, sehingga demikian Pancasila Ideologi Negara.
2. UUD 1945 Sebagai
Landasan Konstitusi
Kemerdekaan
Indonesia merupakan momentum yang sangat berharga dimana bangsa kita bisa
terlepas dari penjajahan. Tetapi kemerdekaan ini bukan kemerdekaan Negara Kesatuan
Republik Indonesia karena :
Teks Proklamasi secara tegas manyatakan bahwa yang merdeka
adalah bangsa Indonesia, bukan negara (karena tidak memenuhi syarat adanya
negara dalam hal ini tidak adanya pemerintahan).
I.PERKEMBANGAN
PENDIDIKAN PENDAHULUAN BELA NEGARA
1. situasi NKRI terbagi dalam periode-periode
Tahun 1945
sejak NKRI diproklamasikan sampai 1965 di sebut periode lama atau Orde Lama.
Ancaman yang dihadapi datangnya dari dalam maupun dari luar, lansung maupun
tidak lansung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Tahun 1945
sampai 1998 disebut periode baru atau Orde Baru. Ancman yang dihadapi dalam
periode ini adalah tantangan non fisik. Pada tahun 1973 keluarlah ketetapan MPR
Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat penjelasan tentang Wawasan
Nusantara dan Ketahanan Nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar