Bab I Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan

BAB I   PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

A. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan .
Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak  era  sebelum  dan  selama  penjajahan,  kemudian  dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga  era  pengisian  kemerdekaan  menimbulkan  kondisi  dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan jamannya.
Semangat  perjuangan  bangsa  yang telah  ditunjukkan  pada kemerdekaan  17  Agustus  1945  tersebut  dilandasi  oleh  keimanan serta  ketakwaan  kepada  Tuhan  Yang  Maha  Esa  dan  keikhlasan untuk berkorban.
Globalisasi  ditandai  oleh  kuatnya  pengaruh  lembaga–lembaga kemasyarakatan internasional, negara–negara maju yang ikut  mengatur  percaturan  politik,  ekonomi,  sosial  budaya,  serta pertahanan  dan  keamanan  global. 
B. Kompetensi Yang Diharapkan
Masyarakat  dan  pemerintah  suatu  negara  berupaya  untuk menjamin  kelangsungan  hidup  serta  kehidupan  generasi penerusnya  secara  berguna  (berkaitan  dengan  kemampuan spiritual)  dan  bermakna  (berkaitan  dengan  kemampuan  kognotif dan  psikomotorik). 
Pendidikan  Kewarganegaraan  yang  berhasil  akan membuahkan  sikap  mental  yang  cerdas,  penuh  rasa  tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang :
1. Beriman  dan  bertakwa  kepada  Tuhan  Yang  Maha  Esa  serta menghayati nilai–nilai falsafah bangsa
2. Berbudi  pekerti  luhur,  berdisiplin  dalam  bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3. Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4. Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
Melalui  Pendidikan  Kewarganegaraan,  warga  negara Republik Indonesia diharapkan mampu “memahami, menganalisa, dan menjawab masalah–masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa  dan  negaranya  secara  konsisten  dan  berkesinambungan dengan cita–cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945 “.
C. Pengertian Dan Pemahaman Tentang Bangsa Dan Negara
Di  dalam  Kamus  Besar  Bahasa  Indonesia  Edisi  Kedua, Bangsa  adalah  orang–orang  yang  memiliki  kesamaan  asal
keturunan,  adat,  bahasa  dan  sejarah  serta  berpemerintahan sendiri.  Negara  adalah  suatu  organisasi  dari  sekelompok  atau beberapa  kelompok  manusia  yang  sama–sama  mendiami  satu wilayah tertentu  dan mengetahui  adanya  satu pemerintahan  yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
1. Teori terbentuknya negara
a.  Teori Hukum Alam (Plato dan Aristoteles).Kondisi Alam => Berkembang Manusia => Tumbuh Negara.
b.  Teori Ketuhanan Segala  sesuatu  adalah  ciptaan  Tuhan,  termasuk  adanya negara.
c. Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)Manusia  menghadapi  kondisi  alam  dan  timbullah  kekerasan, manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara–caranya. Manusia  pun  bersatu  (membentuk  negara)  untuk  mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
2. Unsur Negara
a. Konstitutif. Negara  meliputi  wilayah  udara,  darat,  dan  perairan  (unsur perairan  tidak  mutlak),  rakyat  atau  masyarakat,  dan pemerintahan yang berdaulat
b. Deklaratif. Negara  mempunyai  tujuan,  undang–undang  dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de jure dan de factodan ikut dalam perhimpunan bangsa–bangsa, misalnya PBB.
3. Bentuk Negara
a. Negara kesatuan
1. Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi
2. Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi
b.  Negara  serikat,   di  dalam  negara  ada  negara  yaitu  negara bagian.
D.  Negara  Dan  Warga  Negara  
Dalam  Sistem  Kenegaraan  Di IndonesiaNegara  Kesatuan  Republik  Indonesia  adalah  negara berdaulat  yang  mendapatkan  pengakuan  dari  dunia  internasional dan  menjadi  anggota  PBB.  Dan  mempunyai  kedudukan  dan kewajiban  yang  sama  dengan  negara–negara  lain  di  dunia,  yaitu ikut serta memelihara dan menjaga perdamaian dunia.
1. Proses Bangsa Yang Menegara
Proses  bangsa  yang  menegara  memberikan  gambaran tentang  bagimana  terbentuknya  bangsa  dimana  sekelompok manusia  yang  berada  didalamnya  merasa  sebagai  bagian  dari bangsa.  Bangsa  yang  berbudaya,  artinya  bangsa  yang  mau melaksanakan  hubungan  dengan  penciptanya  (Tuhan)  disebut agama   Secara  ringkas,  proses  tersebut  adalah sebagai berikut :
a. Perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia.
b. Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan.
c. Keadaan  bernegara  yang  nilai–nilai  dasarnya  ialah  merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
2. Pemahaman Hak Dan Kewajiban Warga Negara
a. Hak warga negara.
-Hak–hak  asasi  manusia  dan  warga  negara  menurut  UUD 1945 mencakup :
- Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26)
- Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1)
b. Kewajiban warga negara antara lain :
- Melaksanakan aturan hukum.
- Menghargai hak orang lain.
- Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan–kebutuhan masyarakatnya.
c. Tanggung jawab warga negara
Tanggung jawab warga negara merupakan pelaksanaan hak
(right)  dan  kewajiban  (duty)  sebagai  warga  negara  dan  bersedia
menanggung akibat atas pelaksanaannya tersebut.
Bentuk tanggung jawab warga negara :
- Mewujudkan kepentingan nasional
- Ikut terlibat dalam memecahkan masalah–masalah bangsa
- Mengembangkan  kehidupan  masyarakat  ke  depan  (lingkungan kelembagaan)
- Memelihara dan memperbaiki demokrasi
d. Peran warga negara
- Ikut berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan  pelaksanaan  kebijaksanaan  publik  oleh  para  pejabat  atau lembaga–lembaga negara.
- Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
- Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional.
- Memberikan bantuan sosial, memberikan rehabilitasi sosial, melakukan pembinaan kepada fakir miskin.
3. PEMAHAMAN tentang DEMOKRASI
1. Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber-sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak-hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
2. Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintah Negara
 Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
-Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
-Pemerintah Republik : berasal dari bahasa latin, “res” yang artinyapemerintahan dan “publica” yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
E. PRINSIP DASAR PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA
            Pancasila merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa, tujuan dan cita-cita hukum bangsa dan negara, serta cita-cita moral bangsa Indonesia.
Pancasila sebagai dasar negara mempunyai kedudukan yang pasti dalam penyelenggaraan pemerintah negara Indonesia.
F. PEMAHAMAN tentang HAK ASASI MANUSIA
            Di dalam mukadima Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang telah disetujui oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa nomor 217 A (III) tanggal 10 desember 1948 terdapat pertimbangan-pertimbangan berikut :
Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian di dunia,
Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak-hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani manusia dan bahwa kebebasan berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat jelata.
 G. KERANGKA DASAR KEHIDUPAN NASIONAL MELIPUTI KETERKAITAN antara FALSAFAH PANCASILA, UUD 1945, WAWASAN NUSANTARA, dan KETAHANAN NASIONAL
a. Konsepsi Hubungan antara Pancasila dan Bangsa
            Manusia Indonesia yang sudah menjadi bangsa Indonesia saat itu yaitu sejak tanggal 28 oktober 1928 (sumpah pemuda) telah mengakui bahwa di atasnya ada sang pencipta, yang akhirnya menimbulkan rasa kemanusiaan yang tinggi baik dengan bangsa sendiri ataupun dengan bangsa lain. Kemudian timbul segala tindakan yang selalu berdasarkan pertimbangan rasa kemanusiaan yang adil dan beradab, sehingga hal tersebut menumbuhkan persatuan yang kokoh.
b.Pancasila sebagai Landasan Ideal Negara
            Cita-cita bangsa Indonesia yang luhur kemudian menjadi cita-cita negara karena pancasila merupakan landasan idealisme Negara Kesatuan Republik Indonesia, karena sila-sila yang ada di dalamnya merupakan kebenaran hakiki yang perlu di wujudkan.
H. LANDASAN HUBUNGAN UUD 1945 dan NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
1. Pancasila Sebaagai Ideologi Negara
            Telah disebutkan bahwa Pancasila merupakan falsafah bangsa sehingga ketika Indonesia menjadi negara, falsafah Pancasila ikut masuk dalam negara. Cita-cita bangsa tercermin dalam Pembukaan UUD 1945, sehingga demikian Pancasila Ideologi Negara.
2.      UUD 1945 Sebagai Landasan Konstitusi
            Kemerdekaan Indonesia merupakan momentum yang sangat berharga dimana bangsa kita bisa terlepas dari penjajahan. Tetapi kemerdekaan ini bukan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia karena :
Teks Proklamasi secara tegas manyatakan bahwa yang merdeka adalah bangsa Indonesia, bukan negara (karena tidak memenuhi syarat adanya negara dalam hal ini tidak adanya pemerintahan).
I.PERKEMBANGAN PENDIDIKAN PENDAHULUAN BELA NEGARA
1. situasi NKRI terbagi dalam periode-periode
            Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai 1965 di sebut periode lama atau Orde Lama. Ancaman yang dihadapi datangnya dari dalam maupun dari luar, lansung maupun tidak lansung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Tahun 1945 sampai 1998 disebut periode baru atau Orde Baru. Ancman yang dihadapi dalam periode ini adalah tantangan non fisik. Pada tahun 1973 keluarlah ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar